Layanan Bid Linjamsos

Layanan Bidang Linjamsos

03 March 2021 - Dinas Sosial

1. Pelayanan Mengusulkan BPJS ( KIS APBN )

    Persayaratan Pelayanan :

  1. Surat Keterangan dari desa dengan mencantumkan nomer BDT, diketahui Camat;
  2. Fotocopy KK ;
  3. Foto copy KTP atau Akta kelahiran untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun ;

    Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pemohon datang kepada petugas dengan membawa Persyaratan;
  2. Persyaratan tersebut diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempatyang telah disediakan;
  3. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses Permohonan usulan tersebut. Bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  5. Pemohon dipanggil untuk menerima Penjelasan Proses Pengusulan KIS Kab. Boyolali

 

2. Layanan Bantuan Kehabisan Bekal

    Persayaratan Pelayanan :

  1. Surat pengantar dari kepolisian (Polsek Wilayah Kabupaten Boyolali )
  2. KTP atau Kartu Identitas lainnya.

    Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan
  2. Petugas memeriksa persyaratan
  3. Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku

 

3. Layanan Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial

    Persayaratan Pelayanan :

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Kepala Desa, Masyarakat, Tagana, TKSK, Relawan)
  2. WA Group Penangan Bencana Kab. Boyolali

    Sistem, mekanisme, dan prosedur :

  1. Laporan Kejadian Bencana diterima oleh Dinas Sosial Kab. Boyolali
  2. Melakukan Assesment /Koordinasi dengan Instansi terkait/relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana
  3. Melakukan penyaluran logistik bagi korban bencana

 

4. Layanan Bantuan BANKESOS

    Persyaratan layanan :

  1. Fotocopy KK dan KTP (untuk anak menggunakan KIA)
  2. Fotocopy surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dengan mengetahui camat
  3. surat keterangan rujukan dari puskesmas
  4. surat keterangan rawat inap dari RS dan surat keterangan emergency (untuk rawat inap)
  5. Surat keterangan pembiyaan kelas rawat inap dari RS (Untuk rawat inap)
  6. Surat kronologi kejadian untuk kasus patah tulang ( diluar kasus KLL)

    Sistem, mekanisme, dan prosedur:

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan
  2. Petugas memeriksa persyaratan
  3. Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku