Layanan Bidang Linjamsos
1. Pelayanan Mengusulkan BPJS ( KIS APBN )
Persayaratan Pelayanan :
- Surat Keterangan dari desa dengan mencantumkan nomer BDT, diketahui Camat;
- Fotocopy KK ;
- Foto copy KTP atau Akta kelahiran untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun ;
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang kepada petugas dengan membawa Persyaratan;
- Persyaratan tersebut diterima petugas, pemohon dipersilakan menunggu ditempatyang telah disediakan;
- Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses Permohonan usulan tersebut. Bila persyaratan belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Pemohon dipanggil untuk menerima Penjelasan Proses Pengusulan KIS Kab. Boyolali
2. Layanan Bantuan Kehabisan Bekal
Persayaratan Pelayanan :
- Surat pengantar dari kepolisian (Polsek Wilayah Kabupaten Boyolali )
- KTP atau Kartu Identitas lainnya.
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Pemohon datang dengan membawa Persyaratan
- Petugas memeriksa persyaratan
- Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Layanan Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial
Persayaratan Pelayanan :
- Surat laporan kejadian bencana dari Kepala Desa, Masyarakat, Tagana, TKSK, Relawan)
- WA Group Penangan Bencana Kab. Boyolali
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
- Laporan Kejadian Bencana diterima oleh Dinas Sosial Kab. Boyolali
- Melakukan Assesment /Koordinasi dengan Instansi terkait/relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana
- Melakukan penyaluran logistik bagi korban bencana
4. Layanan Bantuan BANKESOS
Persyaratan layanan :
- Fotocopy KK dan KTP (untuk anak menggunakan KIA)
- Fotocopy surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dengan mengetahui camat
- surat keterangan rujukan dari puskesmas
- surat keterangan rawat inap dari RS dan surat keterangan emergency (untuk rawat inap)
- Surat keterangan pembiyaan kelas rawat inap dari RS (Untuk rawat inap)
- Surat kronologi kejadian untuk kasus patah tulang ( diluar kasus KLL)
Sistem, mekanisme, dan prosedur:
- Pemohon datang dengan membawa Persyaratan
- Petugas memeriksa persyaratan
- Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku