Struktur Organisasi Dinas Sosial Kab. Boyolali
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dibentuk berdasarkan Peraturan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali terdiri dari :
1. Kepala
2. Sekretariat terdiri dari:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kelompok Jabatan Fungsional
3. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri dari:
a. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan fakir Miskin;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
a. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari
a. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.