Pelayanan ODGJ Terlantar Dan PGOT
Pelayanan ODGJ Terlantar dan PGOT
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
b. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
c. PP no 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
2.Persayaratan Pelayanan
- Rekomendasi
- Laporan dari masyarakat/pol PP/Polisi
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Permasalahan ODGJ dan PGOT
- Informasi, Laporan Rujukan Dari: Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra (Satpol PP, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)
- Bidang Rehabilitasi Sosial,D inas Sosial Kabupaten Boyolali
- Rumah Perlindungan Sosial / Rumah Singgah ODGJ terlantar/PGOT ditampung di rumah singgah;
- Outreaching Respon Kasus: Identifikasi dan Registrasi, Asesmen masalah dan kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan)
- Intervensi:Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa,Perujukan Ke Panti Sosial/Lks, Pengembalian di Keluarga,Pelayanan di Rumah Singgah selama belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya (ODGJ Terlantar Diserahkan Keluarga untuk yang diketahui keluarganya/Rujukan Ke Panti Rehab ODGJ terlantar yang tidak diketahui keluarganya;)
- Asesmen lanjutan: Identifikasi Penelusuran
- Pengembalian: di Keluarga/ Ketempat Asal
- Monitoring dan Evaluasi
- Terminasi
4.Jangka waktu pelayanan
14 hari
5.Biaya/ tarif
GRATIS