Pelayanan ODGJ Terlantar dan PGOT

Pelayanan ODGJ Terlantar Dan PGOT

18 August 2022 - Dinas Sosial

Pelayanan ODGJ Terlantar dan PGOT

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

b. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

c. PP no 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal 

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Rekomendasi
  2. Laporan dari masyarakat/pol PP/Polisi

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Permasalahan ODGJ dan PGOT
  2. Informasi, Laporan Rujukan Dari: Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra  (Satpol PP, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial,D inas Sosial Kabupaten Boyolali
  4. Rumah Perlindungan Sosial / Rumah Singgah ODGJ terlantar/PGOT ditampung di rumah singgah;
  5. Outreaching Respon Kasus: Identifikasi dan Registrasi, Asesmen masalah dan kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan)
  6. Intervensi:Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa,Perujukan Ke Panti Sosial/Lks, Pengembalian di Keluarga,Pelayanan di Rumah Singgah selama  belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya (ODGJ Terlantar Diserahkan Keluarga untuk yang diketahui keluarganya/Rujukan Ke Panti Rehab ODGJ terlantar yang tidak diketahui keluarganya;)
  7. Asesmen lanjutan: Identifikasi Penelusuran
  8. Pengembalian: di Keluarga/ Ketempat Asal
  9. Monitoring dan Evaluasi
  10. Terminasi

4.Jangka waktu pelayanan

14 hari

5.Biaya/ tarif

GRATIS