Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar Dan Orang Gangguan Jiwa
Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar dan Orang Gangguan Jiwa
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
c. Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
2. Persayaratan Pelayanan
- Laporan dari masyarakat / polisi
- Pemerintah desa / pemerintah kecamatan bahwa yang bersangkutan benar-benar orang terlantaR
3. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Permasalahan Orang Terlantar dan Gangguan Jiwa
- Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menerima laporan dari masyarakat / surat dari pemerintah desa / pemerintah kecamatan. Laporan: Rumah Sakit, Kepolisian Keluarga, Masyarakat, Lembaga Layanan dan Mitra (Lksa, Satpol PP, TKSK, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan TKSK, Dll
- Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
- Dinas Sosial melakukan kroscek ke lapangan.
- Identifikasi Dan Registrasi, Asesmen Masalah
- Intervensi sesuai kebutuhan, di buatkan Surat Keterangan Terlantar
- Diserahkan Ke peminta layanan
4.Jangka waktu pelayanan
7 Hari
5.Biaya/ tarif
GRATIS