Pelayanan Eks Psikotik Terlantar dan PGOT

Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar Dan Orang Gangguan Jiwa

18 August 2022 - Dinas Sosial

Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar dan Orang Gangguan Jiwa

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

c. Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

2. Persayaratan Pelayanan

  1. Laporan dari masyarakat / polisi
  2. Pemerintah desa / pemerintah kecamatan bahwa yang bersangkutan benar-benar orang terlantaR

3. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Permasalahan Orang Terlantar dan Gangguan Jiwa
  2. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menerima laporan dari masyarakat / surat dari pemerintah desa / pemerintah kecamatan. Laporan:               Rumah Sakit, Kepolisian Keluarga, Masyarakat, Lembaga Layanan dan Mitra  (Lksa, Satpol PP, TKSK, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan TKSK, Dll
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  4. Dinas Sosial melakukan kroscek ke lapangan.
  5. Identifikasi Dan Registrasi, Asesmen Masalah
  6. Intervensi sesuai kebutuhan, di buatkan Surat Keterangan Terlantar
  7. Diserahkan Ke peminta layanan

4.Jangka waktu pelayanan

7 Hari

5.Biaya/ tarif

GRATIS