Penerbitan Surat Perijinan Mendirikan LKS

Penerbitan Surat Tanda Daftar Dan Ijin Operasional Mendirikan LKS

19 August 2022 - Dinas Sosial

Penerbitan Surat Tanda Daftar dan Ijin Operasional Mendirikan LKS

1.Dasar Hukum

a. Permensos RI No. 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Bab 5, syarat dan tata cara pendaftaran serta perijinan LKS.

b. Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

c. Peraturan pemerintah no 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

2.Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy akte/nota pendirian;
  2. Fotocopy Anggaran Dasar dan ART;
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Struktur Organisasi, dan
  5. Nama, Alamat, nomor telepon pengurus dan Anggota
  6. Program kerja di bidang Kesos
  7. Sarana dan Prasarana
  8. Sumber Dana
  9. Sumber Daya Manusia

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. LKS/ORSOS mendapatkan formulir pendaftaran LKS/ORSOS di kantor dinas sosial;
  2. LKS/ORSOS mengisiformulir pendaftaran;
  3. Mengajukan permohonan;
  4. Menyampaikan berkas kelengkapan pendaftaran ke Instansi/Dinas Sosial setempat.
  5. Berkas di Verifikasi Dinas Sosial Kab. Boyolali (data, kelengkapan, dan keberadaan).
  6. Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinas SosialK Boyolali menerbitkan Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS.
  7. LKS/ORSOS memperoleh Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS.

      Pendaftaran secara On-Line

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara on-line;
  2. Menyampaikan berkas kelengkapan pendaftaran ke Instansi/Dinas Sosial setempat
  3. Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinas Sosial Kab. Boyolali menerbitkan Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS.
  4. LKS/ORSOS memperoleh Surat Tanda Daftar dan Ijin operasional LKS.

4.Jangka waktu pelayanan

2 Hari (Syarat administrasi telah lengkap)

5.Biaya/ tarif

GRATIS