Rekomendasi Adopsi Anak

Rekomendasi Adopsi Anak

18 August 2022 - Dinas Sosial

1. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

b. Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Pengangkatan Anak

c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

2. Persayaratan Pelayanan

Persyaratan COTA

a. Sehat Jasmani dan Rohani;

b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun;

f. Tidak merupakan pasangan sejenis;

g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau Wali anak;

j. Membuat pernyataan  tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

k. Adanya laporan sosial dari Peksos Kabupatan;

l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;

m. Memperoleh Izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Persyaratan Berkas

a. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi bermaterai cukup

b. Surat Permohona Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali bermaterai cukup

c. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani/Raga dari Rumah Sakit Pemerintah

d. Asli Surat Keterangan Kesehatan Mental/Jiwa dari dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

e. Fotocopy terlegalsir Akte Kelahiran Calon Orang Tua Asuh (COTA) – suami & istri

f. Fotocopy terlegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) COTA– suami & istri

g. Fotocopy terlegalisir Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA

h. Fotocopy terlegalisir Kartu Keluarga dan KTP COTA

i. Fotocopy terlegalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat ( CAA )

j. Fotocopy terlegalisir Kartu Keluarga dan KTP Orangtua Kandunq CAA

k. Asli Surat Keterangan Penghaslian dari tempat kerja COTA untuk Pegawai Swasta/PNS Atau Asli Surat Keterangan penghaslian dari Desa untuk Wiraswasta/Petani dll

l. Asli Surat Penyataan persetujuan Calon Anak Angkat ditandatangani anak di atas kertas bermaterai apabila calon anak angkat sudah besar (bagi yang sudah lulus sekolah SD )

m. Asli Rangkap 2 (Dua) Surat Pernyatan Persetujuan/Izin Dari Orang Tua Kandung/Wali yang sah/saudara/kerabat untuk mengangkat anak di ditanda tangani atas kertas bermaterai oleh Orang Tua/Wali atau keluarga besar dari pihak suami dan pihak istri

n. Asli Surat Pernyataan Pengangkatan Anak  demi kepentingan terbaik bagi anak/masa depan anak, di ditanda tangani di atas kertas bermaterai

o. Asli Surat Peryataan akan memberikan hak dan status yang sama tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya dan kebutuhan anak, di tanda tangani diatas kertas bermaterai cukup

p. Asli Surat Pemyataan tertulis bahwa dokumen dan berkas yang diserahkan kepada Dinas Sosial Boyolali adalah asli dan sah / sesuai fakta sebenarnya dengan di tandatangani di atas kertas bermaterai

q. Asli Surat Penyataan Bahwa COTA akan memberitahukan tentang asal usul anak angkat dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di tandatangani di atas kertas bermaterai

r. Surat pengantar keinginan Mengadopsi/Pengangkatan anak dari Desa/Kelurahan

s. Surat Pernyataan akan pemberian hibah kepada Calon Anak Angkat ditandatangani di atas kertas bermaterai

t. Surat Pernyataan tidak akan menjadi wali pada saat anak angkat menikah (Khusus Calon anak angkat seorang wanita/perempuan ) di Tanda Tangani diatas kertas bermaterai cukup

U. Asli Rangkap 4 (Empat) Berita Acara Penyerahan Anak dari orangtua kandung kepada COTA yang diketahui Kepala Desa atau Lurah setempat

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Pemohon pasangan suami dan istri datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa surat keterangan/pengantar dari Desa

b. Dinas Sosial memberikan penjelasan prosedur tata cara dan persyaratan pengangkatan anak;

c. Calon orang tua asuh wajib menyerahkan berkas lengkap persyaratan pengangkatan anak;

d. Home visit pekerja sosial pengumpulkan informasi pembuatan laporan sosial melalui wawancara dan observasi kepada calon orang tua asuh dan calon anak asuh;

e. Dinas Sosial Kab. Boyolali mengeluarkan surat rekomedasi ke Dinas Sosial Prov. Jateng;

f. Dinas Prov. Jateng memeriksa berkas persyaratan pengangkatan anak yang dikirm dari Kabupaten/Kota;

g. Sidang Tim Pertimbangan izin pengangkatan anak  (PIPA) Prov. Jateng;

h. Dinas Sosial Prov. Jateng mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Anak;

i. Pemohon setelah menerima Surat Keputusan Pengangkatan Anak lalu datang ke Pengadilan Negeri Kab. Boyolali untuk mendapatkan hak asuh anak.

4. Jangka waktu  pelayanan

Jangka Pelayanan 7 hari

5.Biaya/ tarif

GRATIS