Pemberian Surat Keterangan DTKS Dan Non DTKS
Pemberian Surat Keterangan DTKS dan Non DTKS
1.Dasar Hukum
a. Permensos RI No. 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
b. Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
c. Peraturan pemerintah no 39 tahun 1012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2.Persayaratan Pelayanan
- Foto copy KK;
- Fotocopy KTP;
- Surat pengantar dari Desa
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Masyarakat datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan penerbitan surat keterangan DTKS;
- Dinas Sosial melakukan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG;
- Jika masuk diterbitkan surat keterangan DTKS;
- Jika tidak dibuatkan surat keterangan belum masuk DTKS
- Masyarakat memperoleh surat keterangan DTKS atau surat keterangan belum masuk DTKS
4.Jangka waktu pelayanan
2 Hari
5.Biaya/ tarif
GRATIS