Pemberian Surat Keterangan DTKS dan Non DTKS

Pemberian Surat Keterangan DTKS Dan Non DTKS

19 August 2022 - Dinas Sosial

Pemberian Surat Keterangan DTKS dan Non DTKS

1.Dasar Hukum

a.  Permensos RI No. 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;

b.   Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

c.   Peraturan pemerintah no 39 tahun 1012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Foto copy KK;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Surat pengantar dari Desa

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Masyarakat  datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan penerbitan surat keterangan DTKS;
  2. Dinas Sosial melakukan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG;
  3. Jika masuk diterbitkan surat keterangan DTKS;
  4. Jika tidak dibuatkan surat keterangan belum masuk DTKS
  5. Masyarakat memperoleh surat keterangan DTKS atau surat keterangan belum masuk DTKS

4.Jangka waktu pelayanan

15 Menit

5.Biaya/ tarif

GRATIS