Pelayanan Rehabilitasi PMKS

Pelayanan Rehabilitasi PMKS

18 August 2022 - Dinas Sosial

Pelayanan Rehabilitasi PMKS

1.Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

b. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

c. Permensos RI Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penanganan PMKS

2. Persayaratan Pelayanan

  1. Permohonan dari desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Foto copy KK,KTP

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa syarat-syarat

b. Informasi, Laporan Rujukan dari:Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra  (Satpol PP, TKSK, Koramil, PAYB, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)

c. Bidang Rehabilitasi Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Boyolali

d. Outreaching Respon Kasus:Identifikasi dan Registrasi, Asesmen Masalah dan Kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan), Penempatan Rumah Aman (Rumah Singgah)

e. Intervensi:Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa, Perujukan Ke Panti Sosial /Lks, Pengembalian di Keluarga, Pelayanan di Rumah Singgah selama  belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya, Bimbingan Mental Spiritual dan/atau Fisik dan/ atau Material

f. Asesmen Lanjutan,ika masih membutuhkan layanan tambahan

g. Monitoring & Evaluasi

h. Terminasi

4.Jangka waktu pelayanan

7 hari

5.Biaya/ tarif

GRATIS