Pelayanan Rehabilitasi PMKS
Pelayanan Rehabilitasi PMKS
1.Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
b. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
c. Permensos RI Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penanganan PMKS
2. Persayaratan Pelayanan
- Permohonan dari desa
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Foto copy KK,KTP
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
a. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa syarat-syarat
b. Informasi, Laporan Rujukan dari:Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra (Satpol PP, TKSK, Koramil, PAYB, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)
c. Bidang Rehabilitasi Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
d. Outreaching Respon Kasus:Identifikasi dan Registrasi, Asesmen Masalah dan Kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan), Penempatan Rumah Aman (Rumah Singgah)
e. Intervensi:Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa, Perujukan Ke Panti Sosial /Lks, Pengembalian di Keluarga, Pelayanan di Rumah Singgah selama belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya, Bimbingan Mental Spiritual dan/atau Fisik dan/ atau Material
f. Asesmen Lanjutan,ika masih membutuhkan layanan tambahan
g. Monitoring & Evaluasi
h. Terminasi
4.Jangka waktu pelayanan
7 hari
5.Biaya/ tarif
GRATIS