Perpanjangan Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial
Perpanjangan Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial
1.Dasar Hukum
a. Permensos RI No. 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; Bab 5, syarat dan tata cara pendaftaran serta perijinan LKS.
b. Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
c. Peraturan pemerintah no 39 tahun 1012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2.Persyaratan Pelayanan
- Mengisi formulir;
- Fotokopi akte notaris;
- Fotokopi pengesahan yayasan dan Menkum dan HAM;
- FotokopiAnggaran Dasar ART;
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- LKS/ORSOS datang ke dinas sosial untuk mengajukan surat perpanjangan ijin operasional;
- LKS/ORSOS mendapatkan formulir di kantor dinas sosial;
- LKS/ORSOS mengisi formulir;
- LKS/ORSOS mengirim/mengembalikan formulir yang telah diisi kepada dinas sosial Kab. Boyolali;
- Dinsos dan K3S melakukan cek lokasi untuk memvalidasi data yang telah diajukan LKS/ORSOS atas dasar proposal.
- Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinsos K Boyolali menerbitkan surat keputusan Surat Ijin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial ;
- LKS/ORSOS memperoleh surat keputusan perpanjangan SIOP daftar.
4.Jangka waktu pelayanan
2 Hari (Berkas Administrasi telah lengkap)
5.Biaya/Tarif
GRATIS