Perpanjangan Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial

Perpanjangan Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial

19 August 2022 - Dinas Sosial

Perpanjangan Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial

1.Dasar Hukum

a. Permensos RI No. 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; Bab 5, syarat dan tata cara pendaftaran serta perijinan LKS.

b. Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

c. Peraturan pemerintah no 39 tahun 1012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

2.Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir;
  2. Fotokopi akte notaris;
  3. Fotokopi pengesahan yayasan dan Menkum dan HAM;
  4. FotokopiAnggaran Dasar ART;

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. LKS/ORSOS datang ke dinas sosial untuk mengajukan surat perpanjangan ijin operasional;
  2. LKS/ORSOS mendapatkan formulir di kantor dinas sosial;
  3. LKS/ORSOS mengisi formulir;
  4. LKS/ORSOS mengirim/mengembalikan formulir yang telah diisi kepada dinas sosial Kab. Boyolali;
  5. Dinsos dan K3S melakukan cek lokasi untuk memvalidasi data yang telah diajukan LKS/ORSOS atas dasar proposal.
  6. Setelah data valid dari hasil cek lokasi, Dinsos K Boyolali menerbitkan surat keputusan Surat Ijin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial ;
  7. LKS/ORSOS memperoleh surat keputusan  perpanjangan SIOP daftar.

4.Jangka waktu pelayanan

2 Hari (Berkas Administrasi telah lengkap)

5.Biaya/Tarif

GRATIS