Bantua Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Bantuan Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial

19 August 2022 - Dinas Sosial

Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

1.Dasar Hukum

a. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

b. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang penyaluran penangulangan Bencana

c. Undang-undangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

e. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial

f. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal

g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi korban Bencana

h. Peraturan Menteri Sosial 9 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Kabupaten/Kota

i. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Boyolali

j.Perda Kab. Boyolali No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kab. Boyolali

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Kepala Desa, Masyarakat, Tagana, TKSK, Relawan baik secara langsung maupun WA Group Penanganan Bencana Kab. Boyolali
  2. Surat Permohonan dan Laporan Kejadian Bencana diterima oleh Dinas Sosial Kab. Boyolali

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali memberikan disposisi tindak lanjut (teliti dan sasarannya) diteruskan ke Bidang yang menangani.
  2. Melakukan Assesment/Koordinasi dengan Instansi terkait/relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana.
  3. Jabatan Fungsional Tertentu mengeluarkan BAST untuk pengeluaran barang logistik
  4. Mempersiapkan barang logistik bagi bencana dan permasalahan sosial
  5. Melakukan penyaluran logistik bagi bencana dan permasalahan sosial
  6. Bantuan  diterima korban bencana alam, sosial, non alam dan permasalahan sosial disertai penandatanganan BAST,

4.Jangka waktu pelayanan

1 (Satu) hari (Tergantung Lokasi dan Jenis Kejadian Bencana)

5.Biaya/ tarif

GRATIS