Tupoksi Dinas Sosial Kab. Boyolali
a. Tugas Pokok Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mempunyai tugas pokok melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di
bidang penanggulangan masalah sosial.
b. Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
2. pelaksanaan kebijakan bidang sosial
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial
4. pelaksanaan administrasi dinas bidang sosial.
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.