Bantuan Hibah Bagi Karang Taruna
Bantuan Kehabisan Bekal
1.Dasar Hukum
a. Undang – undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. Peraturan pemerintah no 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna;
d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali;
2.Persayaratan Pelayanan
a. SK BUPATI
b.Proposal
c. Nota Perjanjian Hibah daerah
d. Pakta Integritas Bermaterai
e. Foto Copy Buku Tabungan
f. foto copy KTP Pengurus
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap.
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
- Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku
4.Jangka waktu pelayanan
1 Bulan
5.Biaya/ tarif
GRATIS