Bantuan Hibah Karang Taruna

Bantuan Hibah Bagi Karang Taruna

19 August 2022 - Dinas Sosial

Bantuan Kehabisan Bekal

1.Dasar Hukum

a. Undang – undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

b. Peraturan pemerintah no 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

c. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna;

d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali;

2.Persayaratan Pelayanan

a. SK BUPATI

b.Proposal

c. Nota Perjanjian Hibah daerah

d. Pakta Integritas Bermaterai

e. Foto Copy Buku Tabungan

f. foto copy KTP Pengurus

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon  datang dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku

4.Jangka waktu pelayanan

1 Bulan

5.Biaya/ tarif

GRATIS