Pelayanan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
1. Dasar Hukum
a. UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.
b. UU RI No. 1 Th 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.
c. UU No. 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
2.Persayaratan Pelayanan
- Ada surat dari kepolisian terkait kasus anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
- Ada laporan dari masyarakat kepada Dinas Sosial Kabupatean Boyolali berdasarkan surat dari Kepolisian
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Masyarakat melaporkan kejadian/kasus anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali atau Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menerima surat dari Kepolisian.
- Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan perangkat Desa/tokoh masyarakat mengenai kasus anak.
- Dinas Sosial menindaklanjuti surat dari Kepolisian dengan melaksanakan home visit kepada anak yang dimaksud.
- Pekerja sosial melakukan asessmen kepada anak.
- Apabila dibutuhkan pekerja sosial bisa merujuk anak sesuai dengan hasil asesmen (ke psikolog/ke rumah sakit).
- Pekerja sosial menyusun laporan sosial anak.
- Pekerja sosail menyerahkan laporan sosial kepada pihak kepolisian guna kelengkapan berkas anak yang ada di kepolisian.
- Dinas sosial bersama dengan Kepolisian, perangkat desa/tokoh masyarakat/tokoh agama dan orang tua anak melakukan case confesense atau Upaya Diversi (jika kasus yang terjadi ancaman pidananya di bawah 7 tahun) untuk menentukan jalan keluar/peyelesaian masalah/kasus anak dengan tetap mengedepankan perspektif kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban, anak saksi maupun anak pelaku.
- Pekerja Sosial melakukan pendampingan di Kejaksaan, pendampingan di Pengadilan dan Perujukan ke LKSA sesuai kelanjutan proses hukumnya
- Dari hasil putusan Pengadilan Pekerja Sosial turut melakukan pengawasan terhadap anak sampai anak selesai menjalani proses hukum. berdasarkan laporan dari masyarakat
- Terminasi
4.Jangka waktu pelayanan
N/A
5.Biaya/ tarif
GRATIS