Pemberian Bantuan Pengiriman ODGJ

Pelayanan Bantuan Pengiriman ODGJ

18 August 2022 - Dinas Sosial

Pelayanan Bantuan Pengiriman ODGJ

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

b. Undang-Undang No. 13 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial

c. Permensos RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman penghargaan Kesejahteraan lansia.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Bantuan Trasport
  2. SuratKeterangan Pengantar Dari Desa/Kelurahan atau SKTM, KTP /identitas Keluarga/ Pelapor (pengirim)
  3. Surat Keterangan dari RSJ/D

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.  Pemberian Informasi, Laporan Rujukan dari:Kepolisian, Keluarga, Masyarakat, Lembaga Layanan dan Mitra  (Satpol PP, TKSK, Koramil, PAYB, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)

b. Verifikasi berkas permohonan bantuan

c. Reveiw Inspektorat

d. PenerbitanSK Bupati

e. Pencairan Dana BKD

f. Penyerahan Bantuan Uang Rp. 500,000

4.Jangka waktu pelayanan

N/A(Menunggu proses LHR Inspektorat dan SK Bupati)

5.Biaya/ tarif

GRATIS