Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak, lanjut usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas

16 August 2022 - Dinas Sosial

A. Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan penyandang Disabilitas

1.Dasar Hukum

a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 tentang Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara;

b. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

2. Persyaratan Pelayanan

a. Pengantar dari Desa yang ditujukan ke Dinas Sosial Kab Boyolali

b. Foto Copy KK

c. Foto Copy KTP

d. Foto Copy KIS

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Membawa persyaratan seperti poin No. 1 ke Dinas Sosial;

b. Surat pengantar di serahkan ke Petugas di bidang Rehabilitasi Sosial seksi Rehabilitasi sosial anak dan disabilitas;

c. Petugas memeriksa permohonan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

d. Pemohon dipersilahkan menunggu ditempat yang telah disediakan;

e. Bila persyaratan telah lengkap. Petugas akan memproses surat rekomendasi yang diminta oleh penonton;

f. Pemohon dipanggil untuk menerima surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Dinas Sosial Kab. Boyolali.

4.Jangka waktu pelayanan

Pemberian informasi : 7 Hari

Proses Rehabilitasi ; N/A

5.Biaya/ tarif

GRATIS