Bantuan Sosial Kesehatan

Bantuan Sosial Kesehatan

19 August 2022 - Dinas Sosial

1.Dasar Hukum

a. SK Bupati Boyolali No: 900/55 Tahun 2022 tentang Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial lain serta besarannya yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022;

b. SK Bupati Boyolali No: 900/260 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 900/55 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial lain serta besarannya yang bersumber dari belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022;

c. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali Nomor 900/0116 Tahun 2022 tentang Penetapan Persyaratan Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial lain yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2022;

d. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali Nomor 900/0283 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali Tentang Penetapan Persyaratan Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial lain yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2022;

e. SK Bupati Boyolali No: 900/56 Tahun 2022 tentang Penunjukan Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/ Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial Lain yang Bersumber dari Dana Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali;

f.Keputusan Bupati Boyolali Nomor 900/145 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengendali dan Tim Pelakasana pada Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial Lain Kab. Boyolali Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Sosial Kab. Boyolali;

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau penerima jaminan lainnya yang masih aktif;
  2. Peserta bukan penerima upah (BPJS Mandiri kelas peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang anggarannya dari APBN atau APBD, Peseta Penerima Upah Badan Usaha (Pegawai Swasta, PPNPN korban PHK) yang kepersertaannya tidak aktif/dihapus dengan menunjukkan surat keterangan dari BPJS;
  3. Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial (mengetahui Kepala Desa), format terlampir,
  4. Foto copy KTP atau Akte Kelahiran;
  5. Foto copy KK;
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukan fromat Aplikasi (mengetahui Camat)
  7. Surat Keterangan Diagnosa akhir dari Rumah Sakit /Puskesmas
  8. Surat Keterangan perawatan kelas III;
  9. Rujukan dari Rumah Sakit /FKTP/ Surat Emergency
  10. Penyerahan berkas permohonan dibatasi sampai dengan H+7 (7 hari setelah pulang dari perawatan)
  11. Rencana Kebutuhan.

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon  datang dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi  data dan kondisi lapangan (oleh TKSK):
  4. Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Tanda tangan penerima bantuan dan foto (pada saat pencairan bantuan).

4.Jangka waktu pelayanan

Persyaratan Administrasi = 7 Hari

Pencairan = N/A (Menunggu proses LHR Inspektorat dan SK Bupati)

5.Biaya/ tarif

GRATIS