Pengajuan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama

Bantuan Kelompok Usaha Bersama

19 August 2022 - Dinas Sosial

1.Dasar Hukum

a. Undang – undang RI nomor : 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

b.  Peraturan pemerintah no 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

c.  Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama

 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali

2.Persayaratan Pelayanan

a. Surat Permohonan

b. Surat Rekomendasi dari Desa

c. Proposal

e. SK Kepala Desa

f. Daftar Usulan

g. KK dan KTP calon Penerima

h. Surat Ketarangan masuk DTKS / MCD

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon  datang dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi  data dan kondisi lapangan (oleh TKSK):
  4. Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Tanda tangan penerima bantuan dan foto (pada saat pencairan bantuan).

4.Jangka waktu pelayanan

6 Bulan

5.Biaya/ tarif

GRATIS