Surat Keterangan Mengaktifkan Kembali PBI APBN
Surat Keterangan mengaktifkan kembali PBI APBN
1.Dasar Hukum
a. Permensos RI nomor 21 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Perubahan data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. UU no 11 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
c.Permensos RI NO 3 /HUK/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2.Persayaratan Pelayanan
- Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Desa/Kelurahan ( Asli )
- Foto copy KK dan KTP/ Akta kelahiran
- Foto Kopy kartu KIS
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang dengan persyaratan lengkap.
- Petugas meneliti kelengkapan persyaratan
- Petugas membuat surat keterangan Dinas Sosial untuk pengaktifan PBI .
- Penanda tanganan surat Keterangan oleh Kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial
- Penomoran surat .
- Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon.
- Mengarahkan pemohon ke BPJS Kabupaten Boyolali untuk proses pengaktifan
4.Jangka waktu pelayanan
15 (Lima Belas) menit (Berkas lengkap dan Jaringan Lancar)
5.Biaya/Tarif
GRATIS