Bantuan Biaya Pemakaman bagi Orang Terlantar

Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman Bagi Orang Terlantar

18 August 2022 - Dinas Sosial

Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman bagi Orang Terlantar

1.Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

b. Undang-Undang No. 13 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial

c. Permensos RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman penghargaan Kesejahteraan lansia.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Laporan dari Masyarakat/Polisi/Panti
  2. Surat Keterangan dari Polisi/Rumah Sakit

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pelapor datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa laporan/surat keterangan
  2. Orang Terlantar meninggal di dalam Lembaga/Panti, Orang Terlantar meninggal tidak mempunyai keluarga dan tidak memiliki alamat tetap
  3. Laporan: Pengurus Panti, Perangkat Desa/Kelurahan, Masyarakat
  4. Persyaratan:S urat Permohonan Biaya Pemakaman,Formulir Pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan,KTP /Identitas Pelapor, Dokumentasi Pemakaman
  5. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  6. Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  7. Intervensi: Verifikasi berkas Permohonan bantuan pemakaman, Verifikasi lokasi jenazah, Pengajuan SK Bupati, Reveiw Inspektorat, Pencairan dana BKD
  8. Dinas Sosial Kab. Boyolali mengeluarkan surat rekomendasi untuk bantuan biaya Pemakaman.
  9. Penyerahan Bantuan Sebesar Rp. 1.500,000,-

4.Jangka waktu pelayanan

N/A

5.Biaya/ tarif

GRATIS