Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman Bagi Orang Terlantar
Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman bagi Orang Terlantar
1.Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial
c. Permensos RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman penghargaan Kesejahteraan lansia.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
2.Persayaratan Pelayanan
- Laporan dari Masyarakat/Polisi/Panti
- Surat Keterangan dari Polisi/Rumah Sakit
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pelapor datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa laporan/surat keterangan
- Orang Terlantar meninggal di dalam Lembaga/Panti, Orang Terlantar meninggal tidak mempunyai keluarga dan tidak memiliki alamat tetap
- Laporan: Pengurus Panti, Perangkat Desa/Kelurahan, Masyarakat
- Persyaratan:S urat Permohonan Biaya Pemakaman,Formulir Pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan,KTP /Identitas Pelapor, Dokumentasi Pemakaman
- Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
- Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
- Intervensi: Verifikasi berkas Permohonan bantuan pemakaman, Verifikasi lokasi jenazah, Pengajuan SK Bupati, Reveiw Inspektorat, Pencairan dana BKD
- Dinas Sosial Kab. Boyolali mengeluarkan surat rekomendasi untuk bantuan biaya Pemakaman.
- Penyerahan Bantuan Sebesar Rp. 1.500,000,-
4.Jangka waktu pelayanan
N/A
5.Biaya/ tarif
GRATIS