Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Kios Ruko TerbakaR

Bantuan Sosial Untuk Korban Rumah Kios Ruko Terbakar

19 August 2022 - Dinas Sosial

Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Kios Ruko Terbakar

1.Dasar Hukum

a. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana;

b. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang penyaluran penangulangan Bencana

c. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal

f. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal

g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi korban Bencana

h. Peraturan Menteri Sosial 9 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Kabupaten/Kota

i. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Boyolali

j. Perda Kab. Boyolali No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kab. Boyolali

k. Peraturan Bupati No 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Boyolali

l. Keputusan Bupati Boyolali Nomor 900/142 Tahun 2021 tentang Penetapan Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan dan Sosial lain serta Besarannya yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali

2.Persayaratan Pelayanan

  1. Surat laporan dari Pejabat setempat
  2. Foto rumah/bangunan yang rusak
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP
  5. Permohonan Kepada Bupati Cq. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  6. Rencana Kebutuhan

3.Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Surat Permohonan dan Laporan Kejadian Bencana diterima oleh Dinas Sosial Kab. Boyolali
  2. Kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali memberikan disposisi tindak lanjut (teliti dan sasarannya) diteruskan ke Bidang yang menangani.
  3. Melakukan Assesment/Koordinasi dengan Instansi terkait/relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana.
  4. Jabatan Fungsional Tertentu membuat surat permohonan untuk pencairan dana kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Boyolali.
  5. Membuat SK Bupati Permohonan Pencairan Dana Bantuan
  6. Melakukan penyaluran sosial kepada korban setelah diterbitkan SP3D dari BKD
  7. Dana Bantuan tertransfer ke Rekening Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran
  8. Bantuan diterima oleh korban secara tunai disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Kwitansi

4.Jangka waktu pelayanan

N/A (Menunggu proses LHR Inspektorat dan SK Bupati)

5.Biaya/Tarif

GRATIS