Pengusulan KIS PBI Bagi Keluarga Miskin
Pengusulan KIS PBI bagi Keluarga Miskin
1.Dasar Hukum
a. Permensos RI nomor 21 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata cara Perubahan data penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. UU no 11 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
c. Permensos RI NO 11/HUK/2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2022
d. Permensos RI NO 3 /HUK/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2.Persayaratan Pelayanan
- Foto copy KK dan KTP/ Akta kelahiran
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap.
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
- Petugas menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan cek dtks, cek data di menu pengusulan baru aplikasi siks ng
- Petugas mengusulkan ke Kementerian Sosial Melalui alpikasi SIKS NG On line
- Memberi penjelasan kepada pemohon bahwa pengolahan dan penetapan kepesertaan PBI ada di Pemerintah pusat
4.Jangka waktu pelayanan
5 menit (Berkas lengkap dan jaringan lancar)
(Proses administrasi lengkap dan server aplikasi baik)
5.Biaya/ tarif
GRATIS