option-1
UGP Pembantu dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali Nomor 800/017 Tahun 2021 yang mempunyai tugas :
1.Melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Internal Dinas Sosial
2.Melakukan Kordinasi, Konsultasi dan surat, menyurat kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Boyolali atas nama Dinas Sosial dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Dinas Sosial
3. Menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan penerimaan penanganan penerimaan gratifikasi